Nikita Mirzani terjerat kasus pidana UU ITE, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas | Ea1slot

advertise here


Nikita Mirzani saat berada di Polres Serang, didampingi Kuasa Hukumnya atas kasus Pidana UU ITE


Nikita Mirzani terjerat kasus pidana UU ITE, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas 

Saat ini, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas terkait penyidikan kasus Nikita Mirzani terkait kasus pidana UU ITE. Kejaksaan Negeri Serang telah memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan dalam Penyidikan (SPDP) dan surat penyidikan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Berdasarkan SPDP tersebut, 

Ya pihak kejaksaan telah terima SPDP, tapi kalau tersangka tidak terdaftar di SPDP, tapi sebagai terlapor. SPDP itu benar karena merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan, yakni orang yang dimintai keterangan atau dipanggil sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid pengacara Nikita Mirzani saat dikonfirmasi, 

Namun, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh yang bersangkutan Polresta Kota Serang dari tersangka. Saat ini  kejaksaan sedang menunggu penyerahan berkas penyidik ​​tahap pertama. Setelah menerima ini, yang kami tunggu dari kejaksaan adalah pengiriman berkas perkara Tahap pertama.


Silahkan klik tautan dibawah ini :

http://ea2slot.cc/?ref=hokitrus



Rumah Nikita Mirzani di kepung 

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani dikepung polisi Polres Serang, karenanya Nikita Mirzani mengeluhkan pengepungan tersebut dan atas pengepungan tersebut Nikita Mirzani menuntut perlindungan hukum dan keadilan karena merasa ada yang janggal. 

Diketahui, polisi Serang mendatangi rumah Nikita Mirzani. Nikita Mirzani juga mengunjungi Mabes Polri Propam bersama kuasa hukumnya Fachmi Bachmid. 




Karangan bunga banjiri Polres Serang

Usai Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Karangan bunga berjejer di depan Polres Kota Serang di Banten, Kota Serang dan Jalan Ahmad Yani. 

Karangan bunga terima kasih dan dukungan kepada Kombes Pol Nugroho Arianto, Kapolres Serang Kota, atas dukungannya terhadap keadilan. Terima kasih kepada Pak Kapolres telah menegakkan Hukum Indonesia, Aliansi Pengiat Medsos Indonesia juga mengirimkan karangan bunga untuk mendukung Polri. kita manusia mendambakan perdamaian di Internet," tulis salah satu sambutannya. 

Sebelumnya, penyidik ​​dari Badan Reserse Kriminal Polres Serang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP kepada Kejaksaan. 

Nikita Mirzani diketahui ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena mencemarkan nama baik Dito Mahendra. Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Serang oleh Dito Mahendra terkait kasus UU ITE dan dugaan pencemaran nama baik.


Untuk informasi lebih lanjut klik tautan dibawah ini :

https://bit.ly/hokitrus



Taq =

#Nikita Mirzani

#UU ITE

#Dito Mahendra